nusakini.com-- Pemerintah akan mengumumkan pembatalan ribuan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah bermasalah yang dinilai menghambat investasi. Rencanannya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sendiri yang akan melakukan ‘launching’ pencabutan regulasi tersebut. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, sampai saat ini sudah tercatat ada 3.143 perda yang sudah dibatalkan. Menurut dia, ada dua tim yang bertugas, pertama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kedua dari pemerintah provinsi (Pemprov). 

“Awal Juni ini kami targetkan selesai. Nanti setelah tanggal 10 bulan ini, pemerintah akan segera mengumumkan, Presiden menyatakan siap mengumumkannya” kata Tjahjo saat melangsungkan rapat kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Jakarta, Rabu (8/6). 

Tjahjo menegaskan, perda yang akan diumukan telah dicabut itu adalah regulasi yang dianggap menghambat investasi, perizinan dan retribusi. Sedangkan penilaian lain seperti bertentangan dengan undang-undang di atasnya, dan diskriminasi akan masuk pada tahapan berikutnya. 

Menurut dia, pemerintah memang harus memangkas aturan yang bermasalah tersebut. Alasannya, terlalu banyak persoalan yang terjadi di daerah dikarenakan berbelitnya aturan. Itu baru masalah perda, belum lagi masalah peraturan menteri, surat edaran dan peraturan pemerintah. (p/ab)